Senin, 05 Maret 2012

wanita karier dalam pandangan islam

Wanita Karir dalam Pandangan Islam
Hukum Dalam Islam
Dalam Islam yang ditekankan bukanlah memamerkan siapa yang berperan paling
banyak, tetapi peran maksimal apa yang dapat kita berikan. Bahwa peran kita
kemudian diakui atau tidak, tidaklah begitu penting. Itulah yang membuat banyak
wanita modern sekarang memilih untuk menjadi seorang wanita karir.
Pada masa Rasulullah sendiri, ada banyak wanita yang juga dikenal sebagai wanita
karir. Siti Khadijah, istri Nabi, adalah satu di antaranya.
Ekonomi merupakan kebutuhan dasar manusia dan itu diakui secara universal .
Quran secara eksplisit memerintahkan kita untuk rajin bekerja sepanjang hari
dalam seminggu tanpa mengenal hari libur, tentu saja dengan tanpa melupkan
ibadah harian yang diwajibkan seperti shalat (QS Al Jum’ah 62 :9).
Namun demikian, kita semua tahu bahwa ekonomi bukanlah satu-satunya tujuan
kita hidup di dunia. Pada kenyataannya ekonomi hanyalah sarana untuk menopang
sisi-sisi kehidupan yang lain.
Islam adalah agama yang telah lama berkenalan dengan wanita, memposisikan
wanita sesuai fitrah diciptakannya, wanita pun turut memiliki kedudukan mulia
sebagai khalifah layaknya kaum Adam. Peranan sentralnya sebagai pembentuk
generasi shalih menjadi tumpuan utama bagi proses perjalanan kehidupan.
Lantas bagaimana karir wanita dalam perspektif Islam? Islam menjunjung tinggi
derajat wanita, menghormati kesuciannya serta menjaga martabatnya, maka,
dalam kehidupan sehari-hari Islam memberikan tuntunan dengan ketentuan hukum
syariat yang akan memberikan batasan dan perlindungan bagi kehidupan wanita,
semuanya disediakan Islam sebab wanita memang istimewa, agar wanita tidak
menyimpang dari apa yang telah digariskan Allah terhadap dirinya, semuanya
merupakan bukti bahwa Allah itu Ar-Rahman dan Ar-Rahim terhadap seluruh
hamba-hambaNya.
Allah menciptakan kaum Adam dan Hawa sesuai fitrah dan karakter keduanya yang
unik. Secara alami (sunatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan
melakukan pekerjaan yang berat, menjadi pemimpin dalam segala urusan,
khususnya keluarga, Negara dan lain-lain. Kaum Adam pun dibebani padanya tugas
menafkahi keluarga secara layak. Sedangkan bentuk fitrah wanita yang tidak bisa
di gantikan laki-laki adalah, mengandung, melahirkan, menyusui, serta menstruasi
yang sering mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang,
pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir. Wanita hamil ketika
melahirkan membutuhkan waktu istirahat cukup banyak, kemudian menunggu
hingga 40/60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan tekanan yang demikian
banyak. Ditambah masa menyusui yang menghabiskan waktu selama dua tahun.
Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang di makan sang
ibu, sehingga otomatis dapat mengurangi stamina si ibu. Haruskah “beban” berat
alamiah tersebut diperparah dengan tugas di luar tanggungjawabnya?
Oleh karena itu, Dînul Islâm menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/ karir
yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak membatasi
haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek yang menyinggung garis-garis
kehormatannya, kemuliaannya dan ketenangannya, yang dapat berakibat pada
pelecehan dan pencampakan. Peran wanita muslimah selain mendidik
anak-anaknya, diharapkan berbuat baik pada suami dan menaatinya setelah
ketaatannya pada Allah Swt. Rasulullah Saw memuji wanita shalihah dengan
haditsnya ketika beliau ditanya tentang siapakah sebaik-baiknya wanita? Rasulullah
Saw bersabda; yang artinya: “Wanita yang menyenangkan jika dipandang, menurut
jika diperintah, tidak mengingkari dirinya dan hartanya sesuatu yang dilarang” (H.R.
An-Nasa’i).

0 komentar:

Posting Komentar